Dua Karyawan PT Jatropah Diserahkan Ke Jaksa

Pelimpahan berkas dua tersangka oleh Polres BS ke JPU
Pelimpahan berkas dua tersangka oleh Polres BS ke JPU

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Berkas dua orang karyawan PT Jatropah yakni Yupin (40) warga Desa Simpang Pino Kecamatan Pino Raya dan Sutrisno (43) warga perumahan PT Jatropah Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya diserahkan ke Kejari Bengkulu Selatan, Selasa (11/7/2017).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan atas meninggalnya Nopran Supriadi (23) warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 maka hari ini kedua tersangka tersebut beserta barang bukti yakni satu unit tractor, trailer, bibit sawit 150 batang dan surat kontrak kerja kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva,S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman,SE.

Lanjut Kasat Reskrim, untuk tersangka Yupin dijerat dengan pasal 359 KUHP sedangkan Sutrisno dijerat dengan pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. 

Sementara itu, JPU Dian Febianti,SH membenarkan telah menerima berkas kedua tersangka. Menurutnya, demi memudahkan proses persidangan, keduanya ditahan. "Sementara ini untuk Keduanya kami tahan demi memudahkan proses di persidangan, saat ini berkas keduanya masih kami dalami setelah itu akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujar Dian.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pada tanggal 4 Januari 2017 lalu telah terjadi kecelakaan akibat kelalaian pada pengamanan alat kerja sebuah tractor milik PT Jatropah Solution yang mengakibatkan meninggalnya seorang karyawan yakni Nopran Supriadi. (Fong)

NID Old
2754