'Drama' Saling Tolak Raperda Antara Eksekutif dan Legislatif Kepahiang

Rapat paripurna DPRD Kepahiang
Rapat paripurna DPRD Kepahiang

Kepahiang,  Bengkulutoday.com - Selasa (22/5/2018) agenda rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Kepahiang hanya mengesahkan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari total 9 Raperda yang dibahas oleh panitia khusus I dan II.

Dua diantaranya merupakan Raperda atas inisiatif DPRD Kepahiang yang ikut dibahas pada masa sidang ke-2 yakni Raperda Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kepahiang. Raperda yang disahkan tersebut ialah Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepahiang H Badarudin, A.Md dan dihadiri 12 Anggota DPRD Kepahiang.  Meski tidak kuorum tetap dilaksanakan pengambilan keputusan pengesahan Raperda.

"Pada rapat sidang paripurna sebelumnya telah ditetapkan pengambilan keputusan oleh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang sudah dilakukan rapat bersama pada Jum'at (18/5/2018) lalu, hasilnya seluruh fraksi hanya menyetujui pengesahan 1 Raperda yakni Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan seluruh fraksi sepakat untuk menolak 6 Raperda yang dibahas oleh Pansus I dan II," jelas juru bicara pimpinan fraksi Golkar, H Supianto, SE.

Menanggapinya, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid, MM dijelaskannya eksekutif juga menolak Raperda atas usul prakarsa inisiatif DPRD Kepahiang, lantaran draf final Raperda tersebut baru disampaikan kepada eksekutif pada saat masa pembahasan Pansus berakhir.

"Kami merekomendasikan agar Raperda inisiatif DPRD kembali diusulkan pada masa sidang ke-2, kita tolak karena draf finalnya disampaikan pada saat masa pembahasan Pansus berakhir. Sementara 6 Raperda eksekutif yang ditolak nanti akan diusulkan lagi," jelas Hidayat.

Untuk diketahui, 9 Raperda yang dibahas pada masa sidang pertama tahun 2018 antara lain Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda no 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda no 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda no 2 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang, dan Raperda tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang. Raperda atas perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda tentang perubahan Perda RPJMD, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata (Ripar).

(My)

NID Old
4741