DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna Tentang 2 Raperda Usulan Gubernur

DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan ke 3 Tahun Sidang 2020 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda usulan Gubernur Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/10/2020).

Dua Raperda tersebut yaitu, Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Suharto ini dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu.

Dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas kedua Raperda Provinsi Bengkulu tersebut, diketahui tujuh fraksi dari delapan fraksi menyetujui kedua Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya.

Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) hanya menyetujui satu Raperda saja untuk dilanjutkan pembahasannya yaitu, Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Untuk Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), fraksi Gerindra meminta untuk menunda pembahasannya, dengan alasan menunggu ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI.

"Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi Bengkulu Tahun 2020 -2025, fraksi Gerindra berpandangan rancangan Perda ini ditunda," sebut Mohammad Gustiadi, selaku Juru Bicara fraksi Gerindra menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-nya.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, Gubernur Bengkulu akan menyampaikan Jawabannya pada Rapat Paripurna selanjutnya, dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.