Rejang Lebong - Polres Rejang Lebong kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus kriminal yang melibatkan tersangka pencurian dengan kekerasan. Salah satu tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021, berinisial BAIM, akhirnya diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong yang terus memburu pelaku kejahatan.
Tersangka BAIM diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mobil ambulans PSC Covid-19 pada 2021. Tidak hanya itu, BAIM juga mengakui keterlibatannya dalam kasus serupa yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, di kawasan Sawangan Dusun I, Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam aksinya, BAIM bersama empat pelaku lainnya melakukan perampasan sepeda motor milik korban dengan cara mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis pisau penusuk. Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB, di mana korban dipaksa menyerahkan kendaraannya kepada para pelaku. Kekerasan tersebut menimbulkan ketakutan yang mendalam pada korban.
Kegiatan penangkapan terhadap BAIM berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 08.45 WIB. Keberhasilan ini menambah catatan positif Polres Rejang Lebong dalam memberantas tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Rejang Lebong menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait kejahatan serupa guna mempercepat proses penegakan hukum.