Dorong Kesadaran Membayar Pajak, Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi dengan Perangkat Kelurahan

Dorong Kesadaran Membayar Pajak, Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi dengan Perangkat Kelurahan

 

Bengkulutoday.com - Dalam Implementasi Undang-Undang No. 33 Dan 34 Tahun 1964 tentang Pertanggung Jawaban Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja Bengkulu lakukan Sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu Pada hari Kamis (19/09/2024).

Kegiatan ini disambut positif oleh warga setempat, mengingat banyaknya masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi maupun umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan dan tertib berlalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan. Selain itu, warga juga diberikan penjelasan mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan, termasuk syarat dan tata cara pengajuan klaim.

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta ruang lingkup jaminan dan sumber pengelolaan dana yang dihimpun.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada warga Kelurahan Lingkar Timur mengenai dasar hukum Jasa Raharja dalam pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, juga dijelaskan mengenai proses santunan bagi korban kecelakaan. Kami mengimbau warga, khususnya di Kelurahan Lingkar Timur, untuk segera melunasi pajak kendaraan tepat waktu. Berdasarkan data per Agustus 2024, terdapat 4.112 Unit kendaraan yang menunggak pajak. Kami berharap jajaran pemerintah kelurahan dapat berperan aktif dalam mengingatkan warganya untuk membayar pajak kendaraan," Ujarnya