Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Akan Banding

Henri Nainggolan, Aspidsus Kejati Bengkulu
Henri Nainggolan, Aspidsus Kejati Bengkulu

Bengkulutoday.com - Lie En Jun, terdakwa kasus korupsi telah dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Dia divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan jalan lapisan penetrasi (lapen) di Desa Banjar Sari, Malakoni Kayu Apuh Pulau Enggano tahun 2016 lalu. Kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu sejak tahun 2017.

Selain divonis penjara dan denda, dia juga dihukum dengan tambahan uang pengganti Rp 5,9 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dikembalikan, maka hukuman akan ditambah 2 tahun penjara.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu melihat gelagat akan adanya Kasasi dari terdakwa. Namun Kejati mengaku siap meladeni terdakwa seandainya benar mengajukan banding atas putusan ditingkat pertama itu.

Kajati Bengkulu melalui Aspidsus Henri Nainggolan mengatakan jika terdakwa banding maka Jaksa juga akan banding. "Informasi yang kita dapat Lie En Jun menyatakan Banding, apabila semuanya Banding maka kita juga akan Banding," kata Henri Nainggolan, Senin (30/7/2018). 

Selain Lie En Jun, lima terdakwa lainnya telah divonis oleh hakim dalam perkara yang sama. 

Terkait kasus itu juga publik Bengkulu sebelumnya sempat heboh, sebab beberapa petinggi di Bengkulu diperiksa atas kasus tersebut. Setidaknya ada sekitar 60 saksi yang diperiksa. diantaranya Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, adik ipar Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti yakni Rico Maddari dan puluhan saksi lainnya.

SebanyaK 6 orang menjadi terdakwa dalam kasus itu dan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu belum lama ini. [Br]

NID Old
5369