Dituntut 10 Tahun Penjara, Hari Ini Vonis Ridwan Mukti Diputuskan Hakim

Ridwan Mukti dan istrinya menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu
Ridwan Mukti dan istrinya menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu

Setelah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, hari ini Kamis (11/1/2018), terdakwa kasus suap Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya dalam kaitannya kasus tersebut, yakni Rico Dian Sari (direktur PT Rico Putra Selatan) telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan satu lagi terdakwa yakni Jhoni Wijaya (direktur PT Statika Mitra Sarana) divonis 3 tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus suap yang mendudukan Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari sebagai terdakwa bermula dari OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Saat itu, KPK melakukan OTT kepada istri Ridwan Mukti dan dua orang kontraktor yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan Mukti yang saat OTT berlangsung sedang memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu akhirnya mendatangi Polda Bengkulu, tempat istrinya diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK. Namun akhirnya, Ridwan Mukti ikut diboyong ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga ter OTT lainnya, yakni Lily, Rico dan Jhoni.

Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selama proses persidangan, sebanyak 20 orang saksi lebih telah diperiksa. Ridwan Mukti masih tidak mengakui menerima suap dari Jhoni Wijaya melalui perantaraan Rico Dian Sari atau yang akbrab disebut Rico Can.

Lalu bagaimana selanjutnya, kita tunggu vonis hakim hari ini. (**)

NID Old
3841