Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap 4 Pengedar Ganja

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap 4 Pengedar Ganja
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap 4 Pengedar Ganja

Bengkulutoday.com -  Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kembali berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, 4 orang terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar ganja yang dibekuk, yakni FY (31), DC (27), RS (19), AJ (27).

Mereka diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu ketika hendak melakukan jual beli barang haram tersebut di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu, Sabtu, 6 Februari 2019 lalu. Kasubdit ll Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol) Milian Aziz dalam eksposenya di Mapolda Bengkulu, Senin (18/2/19) mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini didasari dari adanya laporan masyarakat di kawasan tempat kejadian kerjara (TKP) tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. “Ya, setelah tim kami mendapat laporan dari masyarakat.

Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Benar, kami mendapati seorang berinisial RS dengan gerak gerik mencurigakan. Tim kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kami mendapati 2 paket sabu di kantong pakaian tersangka,” terangnya.

Setelah diamankannya RS, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap jaringan lain tempat RS membeli narkoba tersebut. RS mengakui, narkoba tersebut didapatnya dari temannya berinisial FY. Drai informasi itu polisi pun langsung menangkap FY di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muarabangkahulu, Kota Bengkulu, dihari yang sama dengan penangkapan RS. Tak sampai disitu, polisi juga terus mengungkap pelaku lainnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka sebelumnya. Pada Jumat (8/2/19), polisi juga mengamankan DC dan AJ di rumahnya. Dari keduanya polisi mendapati 4 linting ganja yang disimpan di dalam kandang ayam tersangka. “Ya keempat tersangka kita amankan di Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 rahun 2019 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutup Milian Aziz. [**]

NID Old
8559