Din Syamsuddin Menikah untuk Ketiga Kalinya, Istri Pertama Meninggal Dunia, Istri Kedua Cerai

Pernikahan ketigakalinya Din Syamsuddin

Bengkulutoday.com - Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dikabarkan telah melangsungkan pernikahaannya yang ketiga. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menikahi cucu pendiri pondok pesantren Gontor Jawa Timur. Din Syamsuddin yang juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini dikabarkan menikah dengan Dr Rashda Diana LC MA, Minggu (3/1/2021).

Kabar bahagia tersebut dikonfirmasi Ma’mun Murad, Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta, melalui cuitan di akun twitternya.

"Alhamdulillah Pak Din sudah menemukan pendamping dalam kehidupan dan perjuangan. Semoga sakinah mawaddah warahmah,” kata Ma’mun yang juga orang dekat Din Syamsuddin.

Akad nikah Din dengan Rashda berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jatim, hari ini.

Pendamping Din, Rashda Diana, merupakan putri kedua almarhum KH Imam Subakir Ahmad yang pernah menjadi salah seorang pemimpin Pondok Pesantren Gontor.

Rashda juga merupakan cucu pendiri Gontor, KH Imam Zarkasy. Sebelum menikah dengan Din, Rasdha menjalin perkawinan dengan Dr Dihyatun Masqon yang telah wafat pada 2018.

Rashda (48), berprofesi sebagai dosen di Universitas Darussalam Gontor dan telah menyandang gelar doktor bidang politik di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dikutip dari khittah.co (situs resmi Muhammadiyah Sulsel) Din yang merupakan Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 sempat menjalin pernikahan dengan Novalinda Jonafrianty sejak 2011. Pernikahan Din dan Novalinda saat itu berlangsung pada 13 Maret 2011 di kantor PP Muhammadiyah Jakarta.

Din menikahi Novalinda setelah istri pertamanya, Fira Beranata, meninggal dunia pada 29 Juli 2010. Novalinda sendiri merupakan sepupu Fira Baranata.

Sembilan tahun mengarungi perkawinan, Din bercerai dengan Novalinda, sehingga dapat dipastikan pernikahan mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI kali ini bukanlah poligami. 

Din Syamsuddin alias Sirajuddin Syamsudin diceraikan Novalinda Jonafrianty pada 16 Desember 2020. Novalinda mengajukan gugatan cerai itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Dikutip dari Detik.com dari putusan PA Jaksel, Minggu (3/1/2021), Din dan Novalinda tercatat menikah di KUA Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2011. Dari pernikahan itu, mereka tidak dikaruniai anak.

Lantas, pada 30 November 2020, Novalinda mengajukan gugatan cerai terhadap Din. Majelis hakim PA Jaksel mengabulkan gugatan cerai itu pada 16 Desember 2020 tanpa kehadiran Din sebagai tergugat sepanjang persidangan sehingga gugatan itu diadili atau diputus dengan verstek.

"Menyatakan, Tergugat (Din Syamsuddin) yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat (Novalinda Jonafrianty) dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat)," demikian bunyi putusan yang diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.