Dimintai Uang Untuk Cerai, Warga Bengkulu Utara Bunuh Istrinya

Tersangka Nagtiman, yang tak lain adalah suami korban
Tersangka Nagtiman, yang tak lain adalah suami korban

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap motif dari penemuan kerangka manusia beberapa waktu lalu. Diketahui, pada Sabtu 20 Januari 2018 lalu ditemukan kerangka manusia di Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Dari hasil penyelidikan dan hasil tes DNA, disimpulkan bahwa kerangka manusia itu adalah warga desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang bernama Lilik Rahayu Binti Subagi (40).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri menerangkan, berdasarkan kesimpulan itu, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Nagtiman alias Man (47) yang tak lain adalah suami korban. Sebab, diduga suami korban adalah pelaku pembunuhan itu. 

Bagaimana kronologi pembunuhannya?

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 lalu. Saat itu, sekira pukul 21.00 WIB, korban yang tak lain adalah istri pelaku pulang ke rumahnya di Desa Tanah Tinggi dengan diantar seorang pria yang diduga adalah suami siri korban. Namun korban tidak diantar hingga sampai ke rumah melainkan diantar hanya sampai di erbang SD Tanah Tinggi, kemudian korban berjalan kaki menuju rumahnya.

Sesampai di rumahnya, korban menemui Nagtiman yakni suami sahnya untuk meminta uang Rp 1 juta rupiah. Uang tersebut akan digunakan oleh korban untuk mengurus perceraian dengan pelaku. Namun pelaku beralasan belum memikiki uang dan terjadilah ribut mulut karena korban terus mendesak.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban pergi kebelakang rumah untuk buang air kecil. Namun ternyata suami korban mengikuti dari belakang. Dan ketika korban sedang jongkok, suami korban memukul kepala belakang korban dengan menggunakan batu. Akibatnya, korban tersungkur. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban dari belakang, kemudian mencekik lagi dari depan hingga dipastikan korban meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku meninggalkan begitu saja jasad korban dibelakang rumah. Kemudian pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB, pelaku membawa tubuh korban dengan berjalan kaki ke Sungai Air Kotok. Jasad korban diikat dengan tali tambang dan diikatkan dengan sebuah kayu agar saat banjir tiba jasad korban dapat tenggelam.

Jasad korban yang sudah menjadi kerangka kemudian ditemukan oleh seorang Wario, warga yang sedang mencari rumput pada hari Sabtu 20 Januari 2018 lalu. Atas penemuan kerangka korban, warga melaporkan ke Polsek Padang Jaya. Penyidik gabungan kemudian melakukan serangkaian olah TKP dan penyelidikan dan terungkaplah siapa dalang pembunuhan itu yang tak lain adalah suami korban.

Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya batu sepanjang 19 CM dengan lebar 12 CM. Suami korban kini ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.  Polisi juga masih mendalami keterangan dari tersangka untuk memastikan apakah ada calon tersangka lainnya.

[Amirul]

NID Old
4206