Dilimpahkan, Jaksa Tahan Dosen Unib Kasus Narkoba

Pelimpahan tahap II terdakwa kasus Narkoba ke Kejari Bengkulu, Kamis (23/5/2019)

Bengkulutoday.com - Masih ingat kasus Narkoba yang menjerat dosen Unib bergelar doktor pada Maret 2019 lalu?. Kasus itu kini telah bergulir ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Tersangka yang merupakan dosen di FKIP Unib kini telah naik status menjadi terdakwa dan kasusnya akan segera bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Berikut laporannya:

Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Kamis (23/5/2019) menahan terdakwa kasus Narkoba yang juga dosen Unib inisial BI (35). Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II oleh penyidik Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Selain BI, Jaksa juga menerima pelimpahan 3 tersangka lainnya dalam kasus yang sama, mereka adalah BN (27) seorang pengacara, FF (25) seorang swasta dan IS (40) seorang ASN di Pemda Seluma.

Mereka berempat ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk terdakwa perempuan dititip di Lapas khusus perempuan, sedangkan terdakwa laki-laki ditahan di Rutan Malabero.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah  Kepada Kejaksaan  Negeri  Bengkulu  pada tanggal 23 mei 2019, dimana bunyinya adalah untuk  melakukan  penahanan  terhadap terdakwa  yang didakwa melanggar pasal 114 atat (1) sub pasal  112 ayat (1) atau pasal 127  ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ya benar kami menerima pelimpahan 4 orang terdakwa  kasus Narkoba  dari penyidik Direktorat Narkoba Polda Bengkulu. Terhitung dari tanggal 23 Mei 2019 sampai  dengan tanggai 11 Juli 2019 di tahan di Rutan Bengkulu," kata JPU Kejari Bengkulu, Sri Rahmi,SH. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sekedar mengingatkan, BI adalah tersangka dari hasil pengungkapan kasus Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. BI ditangkap oleh Polisi pada 25 Maret 2019 lalu. Penangkapan terhadap BI merupakan hasil dari pengembangan Polisi atas barang bukti paket Sabu senilai Rp 600 ribu.

Barang tersebut awalnya diperoleh Polisi atas penangkapan tersangka wanita BN (28) dan PF (26) di Kecamatan Kampung Melayu. Dari keduanya, Polisi menemukan hubungan dengan BI dan kemudian Polisi menangkap BI. Tak berhenti disitu, Polisi kemudian mengembangkan lagi kasus itu dan berhasil menangkap IS. IS menurut keterangan merupakan sumber barang haram tersebut.

BACA JUGA: Disayangkan, Dosen Unib yang Terjerat Kasus Narkoba Bergelar Doktor

BACA JUGA: Dosen UNIB Terciduk Kasus Narkoba

(JS)