Dilaporkan Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pria Seluma Dikawal Polisi Saat Ijab Kabul

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana

Seluma, Bengkulutoday.com - Terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan AC (23), warga Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dikawal ketat Polisi saat melangsungkan ijab kabul dengan seorang gadis yang dijadikan istrinya, Sabtu (20/7/2019).

AC sebelumnya dilaporkan oleh ibu kandung dari gadis yang diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan dengan terduga pelaku AC. Menindaklanjuti laporan itu, Polisi kemudian menangkap AC pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 17.WIB, padahal keesokan harinya AC akan melangsungkan ijab kabul dengan gadis pilihannya.

Usai penangkapan, AC kemudian diperiksa oleh petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana mengatakan, aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan oleh terduga pelaku AC kepada seorang gadis yang masih dibawah umur dengan usia 16 tahun, warga Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma pada Rabu (10/7/2019) lalu di rumah terduga pelaku.

Korban selain masih berusia dibawah umur juga masih berstatus pelajar SMA.

(Nv)