Dilaporkan ke Mabes Polri, Kapolda Bantah Memihak, Justru Untuk Cegah Konflik!

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman

Bengkulutoday.com - Direktur Utama sekaligus pemilik PT Bara Mega Quantum (BMQ), Nurul Awaliyah, mengadukan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, Karo Ops Polda Bengkulu Dede Alamsyah dan Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Pasma Royce ke Irwasum Polri, Kamis (22/8/2019).

Laporan itu terkait dugaan keberpihakan Polda Bengkulu terhadap Dinmar Najamudin, dalam pengamanan sengketa lahan PT BMQ di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Untuk diketahui, PT BMQ saat ini dalam sengketa kepemilikan antara Nurul Awaliyah dan Dinmar Najamudin. 

Dalam pengaduannya, Nurul menyertakan sejumlah alat bukti yakni, rekaman dokumentasi berupa video dan foto serta keterangan saksi yang berkaitan dugaan keberpihakan Polda Bengkulu, terhadap salah satu pihak yang bersengketa tersebut.

Menanggapi tuduhan itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman, MH menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas mencegah terjadinya konflik.

“Kita tidak punya kepentingan apa-apa, supaya tidak terjadi bentrok ya kita lakukan seperti itu,” ujar Kapolda dalam keterangannya, dikutip dari Tribratanewsbengkulu.com.

Terkait laporan Nurul ke Mabes Polri, Kapolda juga menanggapinya dengan tenang.

"Justru dari dulu kita minta itu jalur hukum, apa katanya proses tidak pas? ya silahkan, kan itu ranahnya PTUNkan, apapun hasil itu nanti kita akan ikuti, justru dari dulu kita imbau seperti itu supaya polemik ini tidak berkepanjangan,” tegas Kapolda.

Dari pernyataan itu, Kapolda Bengkulu ingin memperjelas bahwa Polda Bengkulu murni melaksanakan tugas pencegahan terhadap adanya potensi konflik yang kemungkinan bisa terjadi antara kedua belah pihak, karena hal ini akan berdampak merusak situasi kamtibmas yang tadinya kondusif menjadi tidak aman.

Baca juga: Dinmar Vs Nurul soal PT BMQ, Polda Diingatkan Jangan Memihak

Baca juga: Polisi Ciduk Puluhan Orang Diduga Preman di Area Tambang PT BMQ

(WS)