Dikenali Korbannya, 2 Jambret Ditangkap Polisi

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Bengkulutoday.com - Dua orang warga Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utar, SG (30) dan RN (29) diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Utara akibat perbuatan kriminal yang dilakukannya, yaitu menjambret 1 unit handphone milik korban atas nama Revin warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, dalam eksposenya kemarin (28/03/2019) mengatakan, kronologis kejadian yaitu pada, Selasa (19/03/2019) saat korban sedang melintas berboncengan mengendarai sepeda motor dengan seorang temannya di area workshop Argamakmur, kemudian pelaku yang melihat korban langsung mengikuti korban dan menjambret handphone milik korban. “Korban diikuti dan dipepet oleh pelaku, kemudian 1 handphone Merk Xiaomi berwarna silver berhasil direbut dari tangan korban. Saat itu korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil lolos,” kata Jufri.

Kemudian pelaku akhirnya bisa diringkus oleh satuan Reskrim Bengkulu Utara pada, Selasa (27/03/2019) di rumah pelaku, dengan barang bukti 1 buah handphone korban dan 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan tersebut. “Alasan pelaku menjambret karena mereka lagi membutuhkan dana karena selama bekerja belum menerima gaji,” terangnya.

Jufri juga menyampaikan bahwa atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dan saat ini kasus akan didalami oleh pihak Sat Reskrim Bengkulu Utara. “Dari pengakuan pelaku, untuk sementara perbuatan ini baru satu kali dilakukan, namun kami akan mendalami kasus tersbut, apa benar memang satu kali,” ungkapnya.

Selain itu Jufri juga mengimbau kepada masyarakat, apabila pernah mengalami atau melihat pejambretan dan mengenali ciri-ciri pelaku, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.[**]

NID Old
9281