Dihadapan Gubernur, Wawako Sebut Pemkot Sudah Anggarkan Ganti Rugi Lahan SDN 62

Dihadapan Gubernur, Wawako Sebut Pemkot Sudah Anggarkan Ganti Rugi Lahan SDN 62

Bengkulutoday.com - Polemik ganti rugi lahan SDN 62 Kota Bengkulu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan pihak ahli waris pemilik lahan berujung mediasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memimpin mediasi untuk mencari solusi terkait polemik lahan SDN 62 Kota Bengkulu.

Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi yang dalam hal ini mewakili Pemkot Bengkulu mengutarakan langkah dan kebijakan apa saja yang telah dilakukan Pemkot Bengkulu terkait polemik SDN 62 kepada Gubernur Bengkulu dan peserta yang hadir pada mediasi tersebut.

“Kami (Pemkot) sudah menganggarkan Rp1 miliar untuk membayar ganti rugi lahan SDN 62 dengan mencicil, namun tawaran Pemkot Bengkulu tidak diterima oleh pihak ahli waris. Malah pada hari pertama siswa masuk sekolah tahun ajaran baru pihak ahli waris menutup atau menyegel pintu masuk sekolah,” ungkap Dedy Wahyudi.

Lanjutnya, setelah penyegelan yang dilakukan pihak ahli waris pada hari pertama siswa masuk sekolah, upaya mediasi pun telah dilakukan Pemkot Bengkulu. Dimana, pihaknya meminta kelonggaran waktu agar siswa tetap dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

“Saat itu kita diberikan kelonggaran waktu hanya 7 hari untuk menyelesaikan ganti rugi yang diminta pihak ahli waris. Satu minggu kemudian, pihak ahli waris menutup kembali akses pintu masuk sekolah dengan melarang siswa untuk melaksanakan KBM di gedung SDN 62,” ungkapnya.

Ia menambahkan saat Pemkot Bengkulu ingin tetap menjalin komunikasi ahli waris tidak mau mundur dan tetap menyegel sekolah.

“Saat itu saya membaca di media bahwa pihak ahli waris melalui kuasa hukum mengatakan silahkan ambil gedungnya atau kami robohkan. Entah ini pernyataan kuasa hukum atau bukan, kalau pun benar ini tentu saja bahasa provokasi, kalaupun tidak, tolong diklarifikasi di media. Jangankan merobohkan, melepas satu seng pun milik negara tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Selain itu, dihadapan Gubernur Rohidin Mersyah dan peserta mediasi lainnya, Wawali Dedy Wahyudi menyampaikan pernyataan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu terkait penyegelan yang dilakukan pihak ahli waris.

“Kemaren ada pernyataan dari Humas Pengadilan Negeri Bengkulu bahwa penyegelan yang telah dilakukan pihak ahli waris bisa berujung pada tindakan pidana. Apakah Pemkot melaporkan tindakan ahli waris tesebut ke pihak aparat hukum? Hal itu belum dilakukan Pemkot Bengkulu, mana mungkin Pemkot Bengkulu mau penjarakan warganya,” tegas Dedy Wahyudi.

Disisi lain, Kuasa Hukum pihak ahli waris Jecky Hariyanto mengaku pihak Pemkot Bengkulu memang benar sudah menganggarkan Rp1 miliar untuk membayar dulu ganti rugi yang diminta ahli waris.

“Ya Pemkot mau bayar dulu Rp1 miliar dengan minta dulu sertifkat yang dimiliki pihak ahli waris,” ungkap Jeky.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang memimpin mediasi antara pihak Pemkot Bengkulu dengan pihak ahli waris memberikan solusi atau saran terhadap atas polemik tersebut.

“Kita sudah mendengar dari pihak ahli waris dan pihak Pemkot Bengkulu. Saya menyarankan agar permasalahan ini cepat diselesaikan dengan baik,” kata dia.

“Jika Pemkot Bengkulu saat ini pada APBD baru menganggarkan Rp1 miliar dan kami minta pada APBDP atau APBD tahun depan diangarkan Rp1 miliar lagi. Sisanya Rp1,4 miliar dari Rp3,4 miliar yang diminta ahli waris, Pemprov akan bantu untuk anggarkan agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ucap Rohidin Mersyah.

Menanggapi saran dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi belum bisa memutuskan saran yang diberikan Gubernur Bengkulu.

“Saya mempunyai atasan yaitu bapak Walikota Helmi Hasan, untuk hal ini akan saya sampaikan dulu dengan bapak Walikota atas kebijakan apa yang akan kita ambil nantinya atas saran yang telah diberikan bapak Gubernur Bengkulu,” pungkas Dedy Wahyudi. 

sumber: Media Center Kota Bengkulu