Diduga Sebagai Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur, Pemuda Sumatera Barat Ditangkap Polisi

Konferensi Pers Pelaku Pencabulan di Polres Muko-muko

Bengkulutoday.com, - Seorang pemuda warga Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu bekerjasama dengan jajaran Polres Pesisir Selatan beberapa hari lalu. Tersangka MP diduga sebagai pelaku pencabulan dengan anak berusia 14 tahun warga Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji SIK menyampaikan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 15 Februari 2020 lalu.

Tersangka yang juga bekerja di rumah orang tua korban, melakukan aksinya dengan cara membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab jika korban hamil. Atas bujukan dan rayuan, korban pun rela disetubuhi pelaku.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka diduga telah dilakukan sebanyak enam kali dari mulai bulan Februari hingga Juli 2020 lalu.

Setiap usai melakukan persetubuhan, pelaku selalu mengatakan jangan sampai ada orang yang tau apa yang mereka lakukan tersebut.

“Pengakuan tersangka, kadang di rumah korban dan di rumah kosan teman pelaku,” jelasnya.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku, akhirnya tercium oleh orang tua korban awal bulan Oktober lalu. Orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Mukomuko. Namun pelaku sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri, akhirnya berhasil kita ringkus di Kecamatan Linggo Sari baganti Pesisir Selatan. Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Mukomuko. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian milik korban dan screenshot video saat pelaku menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim saat press konference di Halaman Mapolres Mukomuko, Kamis (15/10/2020).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan Undang – undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5 miliar.

 

Editor : Zainal Ariefin

Sumber Berita : Tribratanewsbengkulu.com