Diduga Lakukan Cabul Kepada 2 Anak Secara Bersamaan, Oknum ASN Pemprov Bengkulu Ditangkap Polisi

Terduga pelaku cabul dibekuk petugas

Bengkulutoday.com - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (57) yang juga merupakan Oknum ASN Pemprov Bengkulu warga Kota Bengkulu berinisial atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak pada hari, Rabu (18/11/2021).

Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK, Jumat (19/11/2021) penangkapan ini berdasarkan laporan dari pelapor yang merupakan orang tua korban.

kejadian bermula saat kedua korban bertemu dengan terduga pelaku MN (57) di depan Masjid yang ada dikota Kota Bengkulu lalu kedua korban dijanjikan pelaku uang belanja, kemudian terduga pelaku mengajak kedua korban duduk di teras depan rumah terduga pelaku dan selanjutnya melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada kedua korban,setelah melakukan perbuatan tersebut terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu) dan Rp.5000,- (lima ribu) kepada masing-masing korban, setelah itu MN berkata kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua korban.

”Terduga pelaku MN diamankan oleh petugas saat berada di kediamannya di Kota Bengkulu tanpa perlawanan dan saat ini pelaku telah berada di polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas tindakan tersebut tersangka dikenai pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.