Diduga Korupsi Dana Desa, Kades, Sekretaris dan Bendahara Ditahan Jaksa

Tersangka kasus korupsi ditahan Jaksa

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapan Ahmad Badawi, Kepala Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), tahun anggaran 2015 hingga 2017. Selain kepala desa, Jaksa juga menetapkan sekretaris desa, bendahara desa dan mantan bendahara desa sebagai tersangka.

Empat tersangka dugaan korupsi ADD dan DD:
1. Ahmad Badawi (kepala desa)
2. Syaiful Anwar (sekretaris desa)
3. Sopian Aroni (bendahara TA 2015)
4. Ismono Sahadi (bendahara TA 2017)

Dikatakan Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin melalui Kasi Pidsus Rusdi Sastrawan, kasus korupsi di desa itu terjadi pada tahun 2015 sampai tahun 2017 dan sempat terjadi pergantian bendahara. "Ada beberapa dugaan mark up dan SPj fiktif pada kegiatan pembangunan dan program ADD dan DD seperti pembangunan rabat beton, jalan dan jembatan," kata Rusdi Sastrawan.

Adapun kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 300 juta. 

"Empat tersangka kami tahan sejak Senin 13 Mei 2019 selama 20 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup," imbuh Rusdi Sastrawan, Senin (13/5/2019).

Sebelum ditahan di Lapas Curup, tersangka Ahmad Badawi sempat diperiksa kesehatannya karena menderita gula darah naik. Namun Jaksa tetap melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Badawi dan 3 tersangka lainnya.

[my]