Diduga Catut Dukungan, Balon Bupati Jalur Independen di BS Diproses Gakumundu

Komisioner Bawaslu BS Noor M Tomi

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Diduga mencatut dukungan KTP tanpa diketahui pemiliknya, Bacalon Bupati Bengkulu Selatan yang maju jalur perorangan terpaksa dilaporkan ke Gakumundu (sentra Penegakan Hukum Terpadu). Hal tersebut diketahui setelah menyerahkan dukungan mandat dukungan ke KPU Bengkulu Selatan.

Komisioner Bawaslu BS Noor M Tomi menjelaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait mandat dukungan Paslon Yogi Paramadani dan Suherman Madjid. Saat penyerahan mandat dukungan tersebut ke KPU didapati salah seorang penyelenggara Pilkada diduga dokumennya dipalsukan untuk mendukung salah satu Bapaslon tersebut.

Tidak terima kejadian tersebut yang bersangkutan segera melaporkan kejadian beserta bukti tersebut ke Gakumdu Bengkulu Selatan.

"Untuk memproses laporan pemalsuan dokumen dukungan ini ialah salah satu komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, Gakkumdu hanya memiliki waktu 5 hari yaitu 3 hari untuk klarifikasi terlapor, pelapor dan saksi sedangkan 2 hari dilakukan rapat untuk penentuan adanya tindak pidana hukum atau tidak," jelas Noor M Tomi.

Dijelaskan, Noor M Tomi sekarang pihak Gakumdu belum dapat menjawab terkait laporan tersebut lantaran proses masih berjalan dan penentuan adanya unsur pidana di situ belum dapat di ketahui, hal tersebut baru dapat diketahui setelah 5 hari proses ini berjalan.

" Hari ini kami akan memanggil Bapaslon Yogi Paramadani dan Suherman Madjid untuk melakukan klarifikasi, jika tidak hadir hari ini maka akan dilayangkan panggilan terbaru dan apabila juga tidak hadir maka tidak menutup kemungkinan sudah di dapat unsur hukum yang jelas lalu proses tersebut akan segera di limpahkan ke pihak Polres Bengkuku Selatan," jelas Noor M Tomi Rabu (29/7/20).

 

Pewarta : Fongky