Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Polres Bengkulu Selatan mengamankan salah seorang warga Kota Bengkulu yakni MS yang mengendarai truk berwarna merah dengan Nopol BD 8476 LE, diduga ia membawa batu krokos dari tambang ilegal. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata.S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto.S.ik.SH disampaikan oleh Kanit Tipidter Ipda Priyanto menjelaskan diberhentikannya pengemudi tersebut untuk dilakukan pengecekan.
"Saat dilakukan pengecekan oleh petugas benar truk tersebut membawa batu jenis krokos yang hendak di bawah ke Kota Bengkulu," ujar Kanit.
Sambung Kanit Tipidter untuk sementara waktu sopir truk dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Atas perbuatannya MS dijerat sesuai dengan undang-undang Ri 161 No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara atau denda 10 Miliyar Rupiah.
"Sekarang ini MS masih dilakukan pemeriksaan sebagai mana dengan undang-indang Ri 161 No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, Lantaran Tidak Memiliki LUP dan LUPK," jelasnya.
Pewarta : Fongky