Didemo, Bupati Mian Diminta Tolak Indomaret

Demo kelompok SERBU di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara
Demo kelompok SERBU di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Kelompok yang menamakan dirinya Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu) kembali menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Bengkulu Utara, Senin (12/11/2018). Aksi kali ini, salah satu tuntutannya adalah menolak kehadiran bisnis jaringan ritel waralaba Indomaret di Bengkulu Utara. Selain itu, ada 13 tuntutan lainnya yang disampaikan pendemo.

Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Lucki Triutomo itu menyampaikan 14 poin tuntutan, yaitu:

1. Bupati Bengkulu Utara harus segera membatalkan MoU serta mencabut domumen perizinan Indomart atau sejenisnya karena hal tersebut akan merugikan warung-warung milik masyarakat.

2. Bupati Bengkulu Utara harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial   kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara, atas niatan/upayanya mengintimidasi (membungkam) aspirasi rakyat, melalui statemennya yang mengganggap aksi demonstrasi mengganggu ketenteraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan,sebagaimana di muat dalam beberapa media online.

2. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara harus segera menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi yang  dalam pengelolaan beasiswa Pemda Bengkulu Utara untuk mahasiswa Unras tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam buku II LHP BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2017.

3.bupati bengkulu utara harus segera membangun jembatan desa lubuk gading serta segera memerintahkan PT.AAK MINING untuk merealisasikan perjanjian membangun jalan  masyarakat desa sebayur .

4. Bupati Bengkulu Utara harus segera  mengkaji ulang kelengkapan dokumen perizinan dan  mekanisme pengelolaan limbah  seluruh perusahaan (investor), sebagaimana dimaksud  UU NO 32 tahun 2009 tentang PPLH di wilayah Bengkulu Utara.

5. Bupati Bengkulu Utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus  segera menindak tegas investor nakal, baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan, dokumen perizinan kadaluarsa, merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana bagi masyarakat sekitar dan daerah.

6. Bupati Bengkulu Utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus segera menonjobkan  Kadis PUPR dan ketua ULP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian (pembiaran) serta ketidakprofesionalnya sehingga ada beberapa paket proyek  TA 2017 yang berujung dengan miliaran rupiah  kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam buku III LHP BPK  RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2017

7. Bupati Bengkulu Utara harus segera memberikan efek jera dengan  memblack list  rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan dan yang menyebabkan indikasi  kerugian negara (berdasarkan LHP BPK) .

8. Bupati Bengkulu Utara harus segera  mempercepat dan memprioritaskan  pembangunan infrastruktur dasar di tahun anggaran 2019.

9. Bupati Bengkulu Utara harus  segera membentuk lembaga independen pengelola dana  CSR (TJSL) yang bertugas mengindentifikasi seluruh badan usaha wajib CSR dan mengelola dana CSR se Bengkulu Utara secara transparan.

10. Bupati Bengkulu Utara harus segera menyampaikan ke publik melalui media massa  seluruh  daftar pelaku usaha yang wajib CSR serta besaran CSR setiap badan usaha yang sudah teralisasi dari tahun 2015-2018.

11. Bupati Bengkulu Utara  dan manajer PT PLN Rayon Argamakmur harus segera menyampaikan  ke publik melalui media massa dan media sosial daftar seluruh pelanggan  PPJ (pajak penerangan jalan) serta besaran pembayaran PPJ seluruh pelanggan se  Kabupaten Bengkulu Utara dari tahun 2015-2018.

12. Bupati Bengkulu Utara harus segera menyampaikan ke publik luas melalui media massa dan media sosial seluruh daftar usaha  pertambangan Galian C serta besaran hasil bagi retribusi Galian C  se Bengkulu Utara dari tahun 2015-2018.

13. Bupati Bengkulu Utara harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT SIL  ke medium lingkungan hidup (sungai) karena hanya akan merusak dan mencemari lingkungan hidup (sungai) yang notabene dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari hari (mandi, mencuci).

14. Kepala Kejaksaan Negeri Argamakmur harus segera menindaklanjuti adanya indikasi kebocoran dalam pengelolaan  anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2017, sebagaimana termaktub dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2017.

[Am]

NID Old
6981