Didampingi Walhi, Warga Kaur Laporkan PT Riski Putra Bersaudara ke Ombudsman

Warga Kaur didampingi Walhi melaporkan PT RPB ke Ombudsman
Warga Kaur didampingi Walhi melaporkan PT RPB ke Ombudsman

Bengkulutoday.com - Masyarakat Padang Guci Hilir yang tergabung di dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan – Sungai Air Padang Guci (FMPL-SAPG) didampingi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, Senin (2/4) resmi melaporkan PT Riski Putra Bersaudara (RPB) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu dalam kasus dugaan Mal Administrasi Pertambangan Batuan.

Manager Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu, Dede Frastien usai pelaporan mengatakan, pihaknya bersama masyarakat Padang Guci hilir terlebih dahulu telah melakukan kajian komfrehensip terhadap Instrumen Perizinan yang dimiliki oleh PT. Riski Putra Bersaudara dan menukan adanya mal administrasi dalam penerbitan instrument tersebut.

Diantaranya, sambung Dede, pertama bahwa dalam persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan tidak berdasarkan kepada permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Berita Acara Pemeriksaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Riski Putra Bersaudara dalam Permohonan WIUP PT. RPB mengajukan permohonan WIUP seluas 5 Ha. Namun pada kenyataannya yang disetujui oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu seluas 16,02 Ha.

“Atas hal ini kami meyakini jika penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT. Riski Putra Bersaudara semuanya cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dede.

Ditambahkan Dede, jika dalam menerbitkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tidak berdasarkan Ketentuan dalam persetujan WIUP yaitu pada angka 2 dan ketentuan Pasal dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba.

Pada ketentuan pasal tersebut setelah WIUP disetujui maka badan usaha/koperasi/perorangan harus mengajukan IUP Eksplorasi kepada pemerintah paling lambat 5 hari kerja apabila hal tersebut tidak disampaikan maka WIUP dianggap gugur dan uang jaminan menjadi milik Negara.

“Namun pada faktanya, PT. Riski Putra Bersaudara mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan pada tanggal 17 Januari 2017 sedangkan persetujan WIUP pada tanggal 21 Desember 2016. Sehingga permohonan tersebut baru diajukan setelah 19 Hari kerja, apabila mengacu kepada ketentua Persetujuan WIUP angka 2 dan 4 saudara khaerul dianggap telah mengundurkan diri dan IUP eksplorasi tidak dapat disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Namun IUP Eksplorasi tersebut tetap terbit pada tanggal 20 Januari 2017,” jelas Dede.

Dilanjutkan Dede, atas beberapa kondisi tersebut, sehingga seluruh Perizinan Usaha Pertambangan PT. Riski Putra Bersaudara bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan dengan kata lain cacat hukum dan batal demi hukum.

"Belum lagi bicara masalah Izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara keseluruhan Dokumennya di Rekayasa oleh pemrakarsa dan Batal Demi Hukum. Dokumen UKL/UPL PT. Riski Putra Bersaudara cacat hukum namun tetap disetujui oleh pemerintah Kabupaten Kaur melalui Rekomendasi UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara. Cacat hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam penyusunan Dokumen UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara melampirkan nama tenaga ahli yang belum ter-sertifikasi, pencantuman nama ahli tersebut dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan karena ahli yang dicantumkan namanya dalam dokumen UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara sehingga tidak dapat diterbitkannya Rekomendasi UKL-UPL untuk Persyaratan penerbitan Izin Lingkungan. Namun pada kenyataannya Izin Lingkungan tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur," tegas Dede.

Selain itu, sambung Dede, izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara semuanya Palsu dan cacat hukum dalam Izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara Luasan areal pertambangan seluas 5 Ha sedangkan di dalam UKL-UPL dan Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT. Riski Putra Bersaudara Luasan areal seluas 16 Ha.

Selanjutnya, luasan areal tersebut dirubah tanpa mencabut Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kaur, tetapi hanya merubah luas arealnya saja. Sementara, dalam konsederan Menimbang point 2 Izin lingkungan yang luasannya 16 Ha tersebut tidak mengacu kepada nomor surat Rekomendasi UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara sehingga SK Bupati Kaur tentang Izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara betal demi hukum.

"Seharusnya SK Bupati Kaur tentang Izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara tersebut yang luasannya tidak berdasarkan oleh Instrumen Perizinan terkait harusnya dicabut terlebih dahulu oleh Bupati Kaur. Bukan merubah luasannya saja sedangkan pada perubahan tersebut Pemerintah Kabupaten Kaur juga tetap salah karena tidak mengacu kepada nomor surat Rekomendasi UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara. Inilah yang memperkuat bahwa keseluruhan instrument PT. Riski Putra Bersaudara cacat hukum danbatal demi hukum," tutup Dede.

Desa desa di padang guci hilir yg di pinggiran das :
1. Desa pulau panggung
2. Desa talang besar
3. Desa talang jawi 1
4. Desa talang jawi 2
5. Desa air kering 1
6. Desa air kering 2
7. Desa talang padang
8. Desa gunung kaya
9. Desa ulak agung
Desa yang di kecamatan kaur utara di pinggiran das :
1.desa pancur negara
2. Desa gunung agung
3. Kelurahan simpang tiga rt 1-6
4. Desa cuko enau
5. Desa guru agung
6. desa tanjung betung 1
7. Desa tanjung betung 2

Desa di kecamatan padang guci hulu di pinggiran das :
1. Desa cuko betung
2. Desa pagar gunung
3. Desa pagaralam
4. Desa manau sembilan 1 
5. Desa manau sembilan 2
6. Desa bungin tambun

[Rls/Harluzen]

NID Old
4447