Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong terus melakukan inovasi untuk mempercepat layanan perizinan.
Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah penghapusan surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pengajuan izin, sehingga pemohon dapat langsung mengurus izin ke OPD teknis terkait.
"Kami ingin mempercepat pelayanan, maka surat pengantar dari OPD kami hapuskan karena tidak terlalu mendesak. Sekarang pemohon bisa langsung ke OPD teknis," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia mencontohkan, izin praktik dokter umum kini bisa selesai hanya dalam waktu sekitar 7 menit, asalkan persyaratan sudah lengkap. "Yang penting syaratnya terpenuhi, prosesnya cepat. Sekitar 5 sampai 7 menit selesai," tambahnya.
Selain itu, Dinas PTSP juga telah mengembangkan aplikasi SI_IBEN, yang mempermudah mahasiswa dalam mengurus izin penelitian. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara penggunaannya, sehingga mereka tetap datang langsung ke kantor.
Untuk mengatasi kendala pemahaman teknologi di masyarakat, Dinas PTSP melakukan edukasi melalui media sosial serta program pelayanan keliling.
"Kami turun langsung ke masyarakat dalam pola pelayanan bergilir. Jika ada warga yang kurang paham atau sibuk, kami bantu langsung di tempat," jelasnya.
Program pelayanan keliling di Kelurahan Talang Benih ini telah berjalan selama satu tahun dan mendapat respons positif. Dalam beberapa kesempatan monitoring, banyak warga yang langsung mengurus izin usaha di lokasi.
Dengan berbagai inovasi ini, Dinas PTSP Rejang Lebong berharap proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. (Franky)