Di Pesta Pernikahan, Terpidana Kasus Pemerasan Diciduk Jaksa

Jaksa saat melakukan penjemputan terpidana

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com -  Terpidana kasus pemerasan, Ujang Cikwan diciduk petugas Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Pria paruh baya ini ditangkap di wilayah Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara saat menghadiri acara pesta pernikahan, Rabu 16 Februari 2022.

"Kami intai saat dia hadiri pesta pernikahan. Usai makan ditempat itu, kami langsung bergegas menghampiri. Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.

Denny mengatakan, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 39K/Pid/2022 Tanggal 25 Januari 2022, yang mengabulkan permohonan Kasasi dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan Putusan Negeri Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 111/Pid.B/2021/PN.Agm tanggal 27 September 2021 lalu. Menyatakan terdakwa Ujang Cikwan dan Cani Diah Karmila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, dengan pidana hukuman 1 Tahun penjara.

"Kami menjalankan amanah dari Putusan Mahkamah Agung, surat tugas kami ada. Keduanya telah resmi ditahan,"kata Denny. (Ismail Yugo)