Di Bengkulu, KEE Sebagai Koridor Gajah & Destinasi Wisata Kelas Dunia

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Bengkulutoday.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung upaya pelestarian gajah sumatera dan habitatnya. Seperti inisiasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung untuk membentuk koridor gajah sumatera di kawasan bentang alam Kerinci Seblat, wilayah Bengkulu Utara dan Mukomuko. 

Koridor gajah itu, diproyeksikan untuk menghubungkan antarkelompok gajah sehingga bisa bertemu dan terhubung. Kemudian diharapkan populasinya bisa berkembang dan tak punah. Untuk itu, perlu dibentuk dan ditetapkan Kawasan Ekosistem Esensial.

"Jelas ini berangkat dari keprihatinan kita dan kepedulian untuk melestarikan gajah dan ekosistemnya. Inisiasi KEE wilayah Bengkulu Utara dan Mukomuko ini kolaboratif, butuh peranan beberapa stake holder. Kita (pemerintah) terus mendorong agar kementerian LHK segera menetapkan kawasan tersebut," terang Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui pesan Whatsapp pribadinya, Sabtu (06/10/2018).

Dengan penetapan KEE oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, lanjut Rohidin, keunikan kawasan tersebut bisa menjadi destinasi wisata kelas dunia. Namun, yang terpenting, tegasnya, adalah menjaga keseimbangan alam termasuk melestarikan gajah sumatera yang populasinya terancam.

Sementara, soal adanya rencana explorasi perusahaan pertambangan di wilayah tersebut, Rohidin menegaskan belum pernah mengeluarkan ijin baru. Sedangkan untuk PT Inmas, yang proses ijinnya sejak tahun 1996 telah dilakukan pengurangan luasan oleh Pemprov Bengkulu pada 2017 lalu.

"Saya tidak pernah mengeluarkan IUP baru, 2017 itu justru penciutan, supaya tidak tumpang tindih," tegasnya. 

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu menjelaskan, berdasarkan histori, data IUP PT Inmas penetapannya lebih dulu dibandingkan penetapan Taman Wisata Alam Kemen LHK. 

"Proses ijin PT Inmas tahun 1996, penetapan TWA tahun 2014. Karena ada tumpang tindih  sekitar 600 hektar, berdasarkan putusan pengadilan, maka pada 2017 terbit SK penciutan, luasannya dikurangi," terang Ahyan Endu.

Kemudian, masih keterangan Ahyan, perijinan PT Inmas tak hanya batas di tingkat provinsi. Saat ini masih ada proses juga di Kementerian LHK. 

"Jadi belum beroperasi," demikian ucap Ahyan, yang juga mengapresiasi organisasi maupun lembaga pemerhati lingkungan. [Jamal-MC]

NID Old
6254