Desak Kejari, LSM Bengkulu Utara: Dunia Pendidikan Jangan Dikorupsi

Kejari Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Aktivis LSM di Bengkulu Utara mendesak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara yang telah dilaporkan oleh LSM. Disampaikan aktivis LSM Serikat Rakyat Bengkulu (Serbu), Syarkawi, sejumlah kasus telah dilaporkan ke Kejari Bengkulu Utara oleh LSM di daerah itu. Namun bagi Syarkawi, yang paling prioritas adalah kasus yang terjadi di Dinas Pendidikan.

"Kasus korupsi jika terjadi di lembaga pendidikan harus menjadi prioritas, ini mencoreng dunia pendidikan, bagaimana generasi mau pintar jika anggaran fasilitas dan infrastruktur pendidikan di korupsi," kata Syarkawi dalam keterangan rilisnya, Selasa (14/5/2019).

Dijelaskan Syarkawi, sebelumnya Aliansi LSM Bengkulu Utara telah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. Kasus yang dilaporkan adalah dugaan korupsi pada proyek pembangunan laboratorium di SMPN 09 Bengkulu Utara, rehabilitasi gedung SMPN 51 Bengkulu Utara, rehab ruang kelas SMP 40 Bengkulu Utara dan rehab ruang SMPN 34 Talang Jarang.

"Total dananya Rp 1,7 miliar dan bersumber dari DAK tahun 2018, kami mendesak kepada Kejari agar transparan dalam mengusut kasus yang telah dilaporkan, kami sampaikan juga kepada para pejabat, jangan dunia pendidikan di korupsi anggarannya, sebab ini menyangkut masa depan generasi,," terang Syarkawi.

Dari informasi yang dihimpun media ini, laporan disampaikan ke Kejari Bengkulu Utara pada Senin 13 Mei 2019 oleh Aliansi LSM Bengkulu Utara yang ditanda tangani oleh Ketua Aliansi LSM Nashardi dan sekretarisnya.

Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim lidik Pidsus Kejari Bengkulu Utara.

(am)