Desa Telaga Dalam Bengkulu Selatan Tolak Program PTSL

Ilustrasi

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Desa Telaga Dalam di Kabupaten Bengkulu Selatan menolak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), padahal program tersebut merupakan pembuatan sertifikat bagi masyarakat. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkuku Selatan Surahman MH mengatakan, penolakan program tersebut disampaikan oleh Kepala Desa setempat dengan membuat surat pernyataan penolakan.

"Surat penolakan program PTSL ditandatangani langsung sang kades di atas materai Rp 6000 yakn Pak Sirman." ujar Surahman.

Dikatakan Surahman, alasan Kades menolak program tersebut lantaran di desanya sudah tidak banyak lagi lahan atau rumah warga yang tidak memiliki sertifikat. Padahal, sambung Surahman, adanya program tersebut untuk membantu warga mendapatkan sertifikat atas lahan atau bangunannya dengan biaya murah. Pasalnya sesuai yang ditetapkan peraturan bupati (Perbup) Bengkulu Selatan biaya pembuatan sertifikat melalui PTSL hanya Rp 200 ribu.

“ Alasan kades karena lahan di desa mereka tinggal sedikit lagi yang belum bersertifikat," ujar dia.

Pada tahun 202 program PTSL di Bengkulu Selatan ditragetkan sebanyak 6.000 persil. Adapun lokasinya tersebar di  Kecamatan Pasar Manna, Kota Manna, Kedurang, Pino Raya, Pino, Seginim dan Kedurang Ilir. Untuk di Pino Raya salah satunya di Desa Telaga Dalam. Meskipun ada desa yang menolak, namun pihaknya belum bisa menggantinya dengan desa lain. Sebab, meskipun ada desa yang mundur pihaknya tetap akan memfokuskan pada desa lainnya yang sudah terdaftar.

"Adanya desa yang menolak ini, akan kami sampaikan ke Bupati. Kita fokuskan ke desa lain yang terdaftar, jika nanti dari desa-desa tersebut tida tercapai target 6 ribu persil, barulah kita masukan desa lainnya," jelasnya.

 

Pewarta : Fongky