Demo Kasus Bansos di Kejagung, Harius: Biasa Tahun Politik

Demo massa di Kejagung

Bengkulutoday.com - Adanya aksi demo sekelompok massa di Kejagung pada Senin (24/2/2020) soal kasus bansos Kota Bengkulu, direspon oleh tim percepatan pembangunan Kota Bengkulu, Harius Saputro. Harius menilai demo menjelang pilkada di tahun politik adalah hal yang biasa. Apalagi, setiap aksi demo ada prosedur yang mengaturnya, yakni UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. "Biasa, tahun politik," kata Harius.

Harius menegaskan, kasus bansos yang pernah menjerat Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan telah selesai, sebab saat ditetapkan sebagai tersangka, Helmi Hasan mengajukan praperadilan dan menang. "Fakta hukumnya demikian, Pak Helmi Hasan tidak jadi sebagai tersangka, ini harus dihormati bersama, jadi jangan menjelang pilkada kasus diangkat padahal telah selesai," tegas Harius.

Harius juga menyampaikan bahwa Pemkot Bengkulu tidak terganggung atas isu kasus bansos yang kembali diangkat. "Tentu Pemkot Bengkulu tidak terpengaruh dengan demo tersebut, apalagi Pak Wali Kota Bengkulu sedang giatnya membangun kota. Kita doakan saja semoga mereka mendapat hidayah," kata Harius.

Untuk diketahui, aksi sekelompok massa di depan Kejagung RI tersebut mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu. Mereka membentang spanduk bertuliskan "Tangkap dan Tersangkakan Helmi Hasan dalam Kasus Korupsi Bansos Kota Bengkulu".

Sumber media ini di Jakarta membenarkan adanya aksi sekelompok massa tersebut. "Benar ada demo, mereka berorasi saja dan tidak masuk ke kantor Kejagung, selain itu juga mereka tidak ada pernyataan sikap atau tuntutan," kata Rustam Efendi saat dikonfirmasi Bengkulutoday.com.

Rustam yang merupakan warga Bengkulu yang tinggal di Jakarta mengaku sudah mengontak pihak Kejagung terkait demo tersebut. "Saya sudah langsung menghubungi pihak Kejagung, intinya mereka hanya berorasi saja dan tidak melakukan audensi," imbuhnya.

Pewarta: Zainal Ariefin