Curi Motor, Otak Komplotan Pelaku Curanmor Diamankan Polres Kepahiang

Polres Kepahiang Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan salah seorang terduga pelaku yang diduga sebagai otak pelaku pencurian 5 unit kendaraan bermotor yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Ujan Mas, yakni J (42) warga Rejang Lebong. Dimana pada 21 November 2021 lalu Pelapor melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan di dalam ruang garasi PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) di Desa Meranti Jaya, 5 unit sepeda motor yang hilang saat itu.

Dari laporan tersebut, dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian menuju TKP dan mendapati tepatnya di Durian Depun atau jalur dua Kecamatan Merifi diduga pelaku beriring-iringan 5 kendaraan bermotor dan mobil Daihatsu Alya warna putih, tampak mencurigakan saat itu petigas langsung melakukan pengejaran. Sempat terjadinya baku tembak terhadap keloma pengendara sepeda motor dan kendaraan mobil yang diduga adalah pelaku pencurian sepeda motor, saat itu pelaku melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil dan 5 motor.

"Di TKP pertama terduga pelaku membobol 2 kendaraan bermotor dan di TKP kedua 5 unit kendaraan bermotor, dari hasil pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Dimana salah satu pelaku yang diamankan ini merupakan otak dari pencurian ini, karena pelaku sendiri membiayai dari rekan-rekannya, termasuk peralatan-peralatan pencurian kendaraan. Modus operandinya menggunakan kunci T," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK M.Si didamping Satreskrim Iptu Doni Juniansyah pada press realese Rabu (30/11/22).

Kapolres menjelaskan, parahnya salah satu kendaraan yang dicuri komplotan tersebut adalah motor dinas Polisi, dugaan pelaku lebih dari satu orang. Hingga saat ini Polres Kepahiang telah menetapkan sejumlah daftar pencarian orang.

"Sebanyak 5 unit motor diamankan, yang diduga salah satunya digunakan untuk beroperasi. Barang bukti lain 1 unit kendaraan roda empat, pelaku dijerat pasal 363 Junct 55, 56 Sub 481 dengan ancaman maksimal 7 tahun," jelas Kapolres.

My