CSR Sebagai Kewajiban Hukum

Gunawan Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu

Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) di masyarakat mungkin tidak asing lagi. CSR didalam peraturan perundang-undangan disebut dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang diartikan sebagai “komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Kewajiban tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.

Direksi suatu Perseroan dalam melaksanakan Tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Rencana kerja tahunan Perseroan tersebut harus memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Suatu Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Realisasi anggaran untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh Perseroan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Suatu Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut tidak menghalangi Perseroan berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Perseroan yang telah berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.

Terdapat beberapa Undang-undang yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR tersebut antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada Pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Kemudian pada ayat (3) menyebutkan bahwa “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada Pasal 15 huruf b menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Kemudian dalam Penjelasan Pasal 15 huruf b menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada Pasal Pasal 11 ayat (3) huruf p menyebutkan bahwa “Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu : pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 108 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.” Kemudian pada Pasal 1 angka 28 mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai “usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.”
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pada Pasal 65 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa “Dalam pelaksanaan pelenyelenggaraaan Panas Bumi, masyarakat berhak untuk memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pada Pasal 36 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa “salah satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan”. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam ayat (2) yang berbunyi “Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin.”

Demikian beberapa dasar hukum yang mewajibkan pelaku usaha untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR (Corporate Social Responsibility), semoga bermanfaat. Terimakasih.

Gunawan, S. I. Kom., M.M, Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu