Congkel Jendela Gasak 3 Hp, Warga Bengkulu Tengah Ditangkap Polres Bengkulu

Polisi mengamankan terduga pelaku

Bengkulutoday.com - AV (20), pria warga Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu pada Selasa (7/8/2020) dikediamannya. AV ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan tempat kejadian perkara di rumah korban warga Kota Bengkulu.

Penangkapan sendiri dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ayang Putra Pratama S.Tr.K bersama anggotanya. Saat ditangkap, terduga pelaku tanpa perlawanan dan akhirnya dibawa ke Mapolres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur rumah, kemudian terduga pelaku berhasil mengambil 3 unit handphone milik korban, korban kemudian membuat laporan ke polisi dan polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku," ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK melalui Ps Paur Humas Aipda WidodO kepada wartawan.

"Saat ini terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti guna diproses lebih lanjut," kata Aipda Widodo.