Curup - Petugas Pengamanan Lapas Kelas IIA Curup secara rutin dan berkala melakukan kontrol keliling (troling) pada jam-jam rawan guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kegiatan pengawasan ini mencakup seluruh paviliun hunian warga binaan, serta area-area strategis seperti dapur, aula, masjid, dan lokasi lain yang dianggap rawan gangguan keamanan. Kontrol keliling dilaksanakan secara berkala maupun acak, termasuk dalam jam dinas malam pada Kamis, 26-27 Februari 2025.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan. Anggota regu pengamanan, petugas piket, dan perwira kontrol melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pintu terali, gembok, saluran pembuangan, saluran air, tembok keliling, brandgang, serta sarana prasarana lainnya untuk mencegah potensi gangguan kamtib.
Upaya ini merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di dalam Lapas dan Rutan. Dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, diharapkan lingkungan Lapas Curup tetap aman dan kondusif.