Cegah Barang Terlarang, Petugas P2U Lapas Curup Maksimalkan Pemeriksaan Barang dan Badan

Cegah Barang Terlarang, Petugas P2U Lapas Curup Maksimalkan Pemeriksaan Barang dan Badan

Curup - Cegah barang terlarang masuk ke dalam LAPAS, Petugas P2U lakukan pemeriksaan barang dan badan seluruh pengunjung dan tamu. Jumat (19 Juli 2024)

Pemeriksaan badan merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal  Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor ; Pas - 416 PK 01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa mengatakan,  seorang petugas atau tamu ingin memasuki Lapas Kelas II A Curup, mereka akan melewati pintu utama yang dijaga oleh petugas P2U. Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu tersebut untuk mengosongkan kantong, meletakkan barang-barang pribadi seperti tas, dompet, atau peralatan elektronik pada meja pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan badan agar tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas/rutan.