Catat! Ini Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2018

Ruang Tes CPNS
Ruang Tes CPNS

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Tes seleksi kompetensi dasar menjadi satu di antara tahapan penting dalam perekrutan CPNS. Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini sama seperti tahun sebelumnya yakni menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahap SKD ini sendiri menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Dikutip dari laman menpan.go.id, nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bengkulu Selatan, Minarman SH menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

“TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” jelas Minarman.

NKRI ini, sambungnya, mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar. Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Yang mana diantaranya yakni, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol,” katanya.

Ditambahkan Minarman, TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu, sambungnya, kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

“Bobot nilai sama. Skor 5 untuk jawaban yang benar dari setiap jawaban yang benar dan yang salah nilainya nol,” terangnya.

Selanjutnya, sebut Minarman, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

“Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP,” pesan Minarman.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampui nilai ambang batas ataunpasing grade.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujarnya.

Sementara sambungnya, untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.

Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.

Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” demikian Minarman. [Rls]

NID Old
6897