Cabuli Anak Tiri 10 Kali selama Setahun, Pria Lebong Ditangkap Polisi

Terduga pelaku persetubuhan diamankan Polisi

Bengkulutoday.com - AS (25), warga Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong diamankan Polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan korban adalah anak tirinya, yang berumur 11 tahun. Terduga pelaku ditangkap petugas dari Sat Reskrim Polsek Lebong Tengah.

Penangkapan bermula dari laporan kakek korban yang tidak terima cucunya disetubuhi oleh terduga pelaku. 

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Lebong Tengah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk memastikan kebenaran atas apa yang telah dilaporkan terhadap pelaku. Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya pada Senin (10/6/2019) pukul 03.30 WIB dini hari, pelaku berhasil diamankan ditempat persembunyiannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Lebong Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda Awatharie Kusumadewi mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polsek Lebong Tengah dilakukan ketika pelaku sedang berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Lebong Tengah.

"Pelaku sudah dimintai keterangan oleh anggota Polsek Lebong Tengah, sementara kita dari unit PPA melakukan pendampingan dalam pemeriksaan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Lebong Tengah, diketahui sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak bulan Juli 2018 hingga bulan April 2019 yang lalu. "Pelaku melakukan pencabulan, baik ketika korban ada di rumah dan di pondok kebun pelaku," ujarnya.

Pada saat menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan senjata tajam agar korban tidak menceritakan apa yang telah dilakukan olehnya kepada orang tua atau orang lain.

"Korban selalu dibawah ancaman pelaku, sehingga hampir 1 tahun pelaku terus menjadi korban aksi bejat pelaku," ucapnya.

Sementara untuk korban saat ini telah dilakukan pemeriksaan, baik melakukan pemeriksaan untuk menggali informasi yang dialaminya maupun melakukan visum untuk mengetahui apakah kemaluan korban mengalami kekerasan atau tidak. “Saat ini kita tinggal menunggu hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. “Itu pasal yang sementara disangkakan kepada pelaku dan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kanit PPA.

(Rls/Brm)