Bupati Tegaskan ASN yang Terlibat Main Proyek Mundur Saja

Bupati Seluma Bundra Jaya
Bupati Seluma Bundra Jaya

Seluma, Bengkulutoday.com - Terkait pernyataan Kadis PUPR Seluma M Saipullah yang menyatakan ASN di lingkungan PUPR tidak akan terlibat dalam kegiatan fisik pada tahun 2019, apabila UU ASN tentang pemecatan ASN tersandung kasus korupsi diberlakukan, ditanggapi Bupati Seluma Bundra Jaya.

Kata Bundra, ASN sudah dikontrak pemerintah, kenapa harus takut jika pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jangan macam-macam, mereka takut berarti mereka mau macam-macam,” katanya, Selasa 16 Oktober 2018.

Ia mempersilahkan ASN yang takut menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terlibat dalam kegiatan fisik untuk mengundurkan diri saja. Hal tersebut menunjukan ketidaksiapan untuk menjadi ASN.

“Kalau semuanya takut silahkan ngundurkan diri saja, berarti tidak siap jadi PNS (ASN, red), pasti nanti kita ada pengangkatan PNS lagi, ada yang keluar 50 kita angkat 100 sampai 500 orang,” ujar Bundra.

Baca Kebijakan ASN Korupsi Dipecat, PUPR Seluma Ancam Tak Terlibat Kegiatan

Sebelumnya Kadis PUPR menanggapi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri yang memutuskan memecat secara tidak hormat ASN yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan Pasal 87 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Disebutkannya tahun 2019 mendatang tidak ada lagi ASN PUPR Seluma yang mau terlibat dalam kegiatan fisik maupun administrasi.

“Undang-undang ASN diterapkan, maka yang terlibat PPTK, Tim PHO yang sudah dihukum bakalan ditambah hukum pecat. Dipastikan seluruh ASN terkhusus PUPR tidak akan mau lagi dilibatkan dalam kegiatan fisik maupun administrasi. Pasalnya mereka bertugas untuk negara, dengan itu juga mereka dikatakan korupsi,” tukasnya. [YK]

NID Old
6471