Bupati Seluma Di-PTUN-kan ASN

Bundra Jaya
Bundra Jaya

Bengkulutoday.com - Sebanyak 27 ASN di lingkungan Pemkab Seluma yang diberhentikan tidak hormat dipersilahkan menggugat ke PTUN Bengkulu. Diketahui saat ini ada satu ASN inisial IT yang telah melayangkan gugatan ke PTUN.

Kabag Hukum Setda Seluma Nurfadliya mengatakan, baru satu orang dari 27 ASN tersebut yang mengambil SK pemberhentian dengan tidak hormat ke BKPSDM Seluma. SK tersebut diambil untuk kepentingan gugatan ke PTUN.

“SK ke-26 ASN lainnya masih di BKPSDM Seluma, saya sarankan kawan-kawan untuk melakukan gugatan atas keberatan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut,” kata Nurfadliya, Jumat, 8 Maret 2019.

Hal ini disampaikannya jika ada ASN yang juga ingin menggugat ke PTUN. Sebab masa gugatan berbatas waktu, yakni 90 hari kalender sejak putusan dikeluarkan.

Baca juga ASN Seluma yang Dipecat Bisa PTUN-kan SK Bupati

Terkait gugatan ini, pihak pemkab mengaku siap jika yang digugat SK bupati.

“Kalau gugat SK yang dikeluarkan bupati maka kita siap, nanti kita maju sendiri ataupun melalui kuasa hukum,” tandas Nurfadliya.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 lalu, Pemkab Seluma memberhentikan 27 ASN terkait kasus korupsi yang memiliki putusan tetap pengadilan. (Dir)

NID Old
8812