Bengkulutoday.com- Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu) Provinsi Bengkulu, memanggil Bupati Kepahiang dan Bupati Bengkulu Selatan terkait dugaan penyalagunaan kewenangan kendaraan Dinas Bupati pada saat deklarasi pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi Dodo dan Mar'uf Amin dirumah singgah Soekarno beberapa waktu lalu.
Bawaslu Provinsi Bengkulu memeberikan 12 pertanyaan kepada Bupati Kepahiang dan Bengkulu Selatan seputar dugaan penyalagunaan kendaraan Dinas Operasional Kepala Daerah pada saat Deklarasi pemenangan calon Presiden Jokowi dan Mar'uf Amin.
"Kurang lebih 12 pertanyaan yang diajukan kepada beliau soal kendaraan Dinas yang diduga dipakai pada saat deklarasi yang kita temukan, kedua bupati itu sama pertanyaan yang kita ajukan. Cuman kita tanyakan kronologi keberadaan kendaraan peran beliau dan lain-lain, kalau kendaraan itu beliau mengakui menggunakan kendaraan dinas operasional Kepala Daerah. Belum bisah dikatakan terbukti masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti" kata Halid Syaifullah Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi.
Pihak satgas kagumbu masih mendalami dugaan menggunakan kendaraan Dinas Operasional Kepala Daerah dan belum bisah menyimpulkan untuk menyebarkan informasi yang menguatkan dugaan tersebut.
"Sesuai dengan dugaan tim Bawaslu terhadap penggunaan fasilitas negara, karena ada temuan dan laporan dari masyarakat. Kita berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten kota untuk melakukan investigasi terhadap kendaraan yang diduga. Karena itu diatur dalam undang-undang tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan apa bilah terbukti ada dua sanksi Administrasi dan sanksi pidana dengan ancaman pidana 2 tahun" Tegasnya.
Bupati Kabupaten Kepahiang memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, terkait dugaan menggunakan fasilitas Negara pada saat Deklarasi calon Presiden Jokowi dan Mar'uf Amin di Rumah singgah Soekarno.
"Saya datang kesini memenuhi sebagai kewajiban dan secara koperatif kemudian apa beberapa pertanyaan yang diberikan pihak Bawaslu. Intinya Memberikan konfirmasi terkait dugaan penyalagunaan kendaraan Dinas, subtansinya kewenangan Bawaslu dan saya sudah memberikan penjelasan apa adanya. Sebagai terpanggil saya memenuhi panggilan itu" Jelas Hidayatullah Sjahid Bupati Kepahiang.
Sementara itu Plt Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, terkait dugaan penyalagunaan kewenangan kendaraan Dinas Operasional Kepala Daerah.
"Na silakan langsung tanyakan kepada Bawaslu, karena sudah saya sampaikan semua" singkat Gusnan Mulyadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.
Bawaslu Provinsi Bengkulu saat ini sedang mengumpulkan alat bukti, dugaan Bupati mengunakan fasilitas Negara. [JK]