Buntut Sekda Nopian Dicopot, 34 Pejabat Pemprov Dilapor ke Polda

Rofiq Sumantri

Bengkulutoday.com - Buntut pencopotan Nopian Andusti dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu berujung laporan di Kepolisian Daerah Bengkulu. Pada Kamis (17/10/2019), kuasa hukum Nopian Andusti, Rofiq Sumantri melaporkan sebanyak 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu ke Polda Bengkulu.

Mereka dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik Nopian Andusti. Pasalnya, ke-34 ASN tersebut membuat pernyataan sikap yang diduga dikirimkan ke Komisi Apatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI. 

Dari pernyataan sikap tersebut, terdapat 6 poin yang diduga mencemarkan nama baik Nopian Andusti.

Enam pernyataan sikap itu berisi:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu tidak mampu melaksanakan fungsi manajerial yang baik sehingga upaya pencapaian program prioritas Gubernur tidak berjalan optimal.
  2. Sekretaris Daerah tidak mampu mendorong mendorong komitnen seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja seluruh OPD.
  3. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu tidak mampu memberikan solusi dan rasa nyaman kepada bawahan dalam melaksanakan tugas.
  4. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu tidak mampu melakukan peran yang baik dalam menyusun kebijakan Pemerintah Daerah.
  5. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu tidak mampu mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah.
  6. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu tidak mampu mengkoordinasikan pelaksana tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lainnya.

Adapun dengan pernyataan sikap tersebut, ke-34 ASN meminta agar Gubernur Bengkulu memberhentikan Nopian Andusti dari jabatannya sebagai Sekda Provinsi Bengkulu.

"Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin sudah sampai ke Kemendagri dan mungkin juga sudah ke Presiden. Ini intinya mencemarkan nama baik pak Sekda, supaya pak Sekda di berhentikan. Pencemaran nama baik itu dengan pernyataan sikap tersebut,” terang Rofiq Sumantri.

Rofiq Sumantri menambahkan, pihaknya juga sudah mengonfirmasi beberapa ASN yang melakukan tanda tangan tersebut. Bahkan saat ditanyakan soal tanda tangan tersebut, kata Rofiq, yang bersangkutan tidak mengiyakan dan tidak memberikan jawaban. Sehingga pihaknya menilai adanya dugaan perencanaan dan rekayasa dalam pernyataan sikap tersebut.

"Mereka yang menandatangani ini tidak mengiyakan dan tidak memberikan jawaban. Kita maksud pada saat itu membuka ruang dialog untuk mediasi untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau baik-baik. Tetapi ternyata sudah satu bulan lebih ditunggu itikad baik dari yang menandatangani pernyataan ini terkesan sekali sebuah rekayasa. Dan yang paling penting kita sama-sama berdoa semoga Allah tunjukkan. Sebenarnya yang kita ingin tau siapa itu aktor utamanya. Tetapi kita jangan berandai-andai dan berasumsi, biarlah fakta hukum yang membuktikan semuanya,” jelas Rofiq Sumantri.

Rofiq Sumantri berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dalang dari perencanaan tersebut yang diduga telah mencemarkan nama baik Nopian Andusti sebagai Sekda Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, Nopian Andusti telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Jumat 13 September 2019 lalu. Buntut dari penonaktifan itu, muncul surat dari Ditjen Otda Kemendagri yang meminta agar Nopian Andusti dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Namun surat dari Ditjen Otda Kemendagri tersebut sampai hari ini belum terkonfirmasi kebenarannya. Sumber internal di Kemendagri menyebut benar adanya surat yang meminta agar Nopian Andusti dikembalikan pada jabatannya semula, yakni sebagai Sekda Provinsi Bengkulu.

(Anto/Pedomanbengkulu.com)