BPOM Bengkulu Sidak PT Roda Mas dan Puncak Dept Store

Sidak jelang Natal dan Tahun Baru

Bengkulutoday.com - Menyambut Natal dan Tahun Baru 2020, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu berkoordinasi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan sidak di dua lokasi yakni pusat distribusi dan pusat belanja, Senin (16/12/2019).

Pusat distribusi dipilih PT Roda Mas yang terletak di Kelurahan Betungan dan pusat belanja dituju Puncak Store yang berlokasi di Jalan Suprapto Kota Bengkulu. 

Dalam sidak tersebut, kedua lembaga pengawas dan pemberdayaan makanan bersamaan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, menemukan beberapa produk tidak layak jual yakni minyak goreng dan manisan bukan kemasan yang tidak memiliki expaired atau batas kadaluarsa. 

Disampaikan Syafrudin selaku Kepala BPOM Bengkulu mengatakan, konsumen harus pandai memilih produk kemasan. 

"Ada beberapa pertimbangan yang harus masyarakat lihat saat membeli produk makanan dan rumah tangga yakni tercantum tidaknya expaired. Kemudian, lihat juga kemasannya, apakah ada bagian yang rusak sehingga ada indikasi jadi konsumsi binatang-binatang kecil. Tadi beberapa kita temui ada produk yang sudah dimasuki binatang kecil," ujar Syafrudin. 

Kemudian ia menambahkan, tak hanya masyarakat yang awas dalam memilih produk makanan untuk dibeli, namun juga harus ada kesadaran dari pedagang saat menjual produk kemasan maupun non kemasan.

"Saat menemukan makanan yang sudah kadaluarsa, distributor harus menariknya. Tadi kita juga temukan di PT Roda Mas, kita harap penataan tempat antara produk makananan dan kebutuhan rumah tangga seperti sabun dan sebagainya, harus dipisahkan berdasar jenis produk. Jangan digabung dengan makanan yang langsung dikonsumsi," imbau Syafrudin.

Ditambahkan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, mengimbau masyarakat agar lebih awas dalam membeli makanan non kemasan. 

"Paling susah kita melihat jenis makanan ini. Karena memang dasarnya expaired ada yang ditempel langsung oleh penjualnya dan ada yang melalui uji kelayakan dari BPOM dan Dinkes," ujar Edriwan Mansyur, Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Dinkes.

Tak hanya itu, masalah tindak lanjut bagi produk yang ditemukan tidak layak jual yakni BPOM akan menarik dan kemudian nanti akan disesuaikan dengan prosedur. 

"Yang jelas kalau temuan kita nanti berindikasi sudah kadaluarsa, akan kita tarik semua sejenisnya. Kalau temuan tidak selesai ditindaklanjuti di tempat, harus dibawa ke kantor untuk kemudian diperiksa lebih lanjut," tambah kepala BPOM Bengkulu.

Disampaikan Syafrudin, bagi masyarakat yang menemukan indikasi makanan kadaluarsa dan produk tidak layak jual, bisa langsung menghubungi kontak aduan BPOM yakni 0812-1999-9533. (Bisri)