Bongkar Gudang Pinang, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

4 Pemuda Ditangkap Polisi

Bengkulutoday.com - Rabu (19/20/2020) Empat pemuda yakni Sa (19), Re (20), En (13) dan Ma (27) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Nasal.

Hal ini setelah para pemuda ini nekat mencuri buah pinang milik Pirma Ginting Jawak (43) warga Desa Tanjung Betuah Kecamatan Nasal,"untuk para tersangka kini sudah kita amankan dan masih dimintai keterangan,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno SIK melalui Kapolsek Nasal Iptu Pratikto.

Dikatatakan Kapolsek Kaur, tersangka diamankan sekitar pukul 22.00 WIB berawal laporan korban dirinya mencurigai ada aksi pencurian buah pinang yang berada di gudangnya pada Jum'at (14/02/2020) sehingga dirinya langsung melapor ke Polsek Nasal untuk dilakukan penyelidikan.

Hasilnya polisi akhirnya berhasil meringkus keempat pelaku pencurian itu di kediamannya masing-masing. Juga hasil pemeriksaan polisi aksi pencurian dilakukan keempatnya pada, Jum'at (14/2/2020) berawal dari sekitar pukul 21.50 WIB, tersangka Sa, Ri dan En, sedang berada di rumah Sa.

Kemudian tersangka Sa mempunyai ide mengajak keduanya untuk mengambil atau mencuri buah pinang milik korban. Nah ide itu rupanya masuk diakal oleh ketiganya sehingga bersama sama berjalan menuju Gudang milik korban.“Para tersangka kerja sama sesuai dengan peran masing masing melakukan aksi pencurian,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, setelah berada di dekat dalam gudang korban, Pelaku Sa dan Re, memanjat tembok dan masuk ke dalam gudang sedangkan tersangka En, menunggu di luar tembok atau pagar gudang.

Setelah berada di dalam gudang, tersangka Sa dan Re, mengambil buah pinang yang sudah dimuat di dalam 2 buah karung, kemudian mengangkat atau menggotong karung yang berisi pinang tersebut dan melemparkan karung ke luar tembok atau pagar yang mana diluar tembok, pelaku En telah menunggu.

Setelah berhasil kemudian ketiganya membawa karung yang berisi buah pinang ke daerah lapangan bola Desa Suku Tiga dan selanjutnya mereka menelpon tersangka Ma untuk menjemput buah pinang itu.

Beberapa waktu kemudian Ma datang dengan membawa sepeda motor dan membawa buah pinang ke rumahnya.

“Dari empat tersangka satu diantaranya masih di bawah umur, mereka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP,” tandasnya.

 

sumber: Tribratanewsbengkulu.com