BNN Bengkulu Ringkus IRT Bandar Narkoba dan 2 Pengedar

Rilis BNNP Bengkulu

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Jelang akhir tahun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengamankan tiga orang diduga bandar dan kurir narkoba. S, RA (30) dan Om (29), dengan BB 101,1 gram narkotika jenis sabu dan 5 butir pil ekstasi.

Awalnya, penangkapan bermula dengan modus pengiriman paket dari Curup tujuan Kota Bengkulu yang dikemudikan oleh RA (30) bersama dengan Om (29). Bekerjasama dengan Polsek Taba Penanjung, penangkapan dilakukan tepat di depan Mapolsek, petugas menghentikan mobil Xenia nopol BD 1604 AQ, di dalamnya petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 101 gram dan 5 butir pil ekstasi.

Tak sampai disitu, petugas melakukan penggeledahan dirumah keduanya, di rumah tersangka  Ra ditemukan  narkotika  golongan  1 jenis shabu seberat 1,5 gram, timbangan  digital, 1 bungkus plastik bening dan catatan  penjualan  narkotika.

"Selain di mobil yang dikemudikan, di rumah RA ditemukan sabu ditemukan sabu seberat 1, 5 gram, timbangan, bungkus plastik bening dan catatan penjualan," jelas Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah Kamis (19/12/19).

Dari pengembangan keduanya, dijelaskan Brigjen Pol Agus Riansyah petugas juga mengamankan salah seorang wanita ITU berinisial SU warha Desa Tanjung Sanai Kecamatan PUT yang diduga sebagai pemilik atau penjual narkotika yang dibawa oleh tsk RA dan OM.

"SU ini sudah lama menjadi incaran BNN, ia merupakan bandar narkoba. Atas perbuatan ketiga orang tersangka  dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat  (1) aub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang  RI nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan  maksimal  hukuman mati atau penjara  Seumur Hidup," jelasnya.