BLT DD di Kaur Diperpanjang 3 Bulan

Bupati Kaur Gusril Pausi

Kaur, Bengkulutoday.com - Peraturan Bupati Kaur tentang alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2020 diubah menjadi Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2020 dan ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2020 diundangkan pada tanggal 28 Mei 2020.

Selanjutnya Peraturan Bupati Kaur tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN Nomor 10 Tahun 2020 diubah menjadi Peraturan Bupati Kaur Nomor 40 Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal 28 Mei 2020. 

Dampak dari Peraturan Bupati Kaur tersebut, alokasi BLT DD akan diperpanjang selama 3 bulan yang secara teknis, dikeluarkan Keputusan Kepala Dinas PMD Kaur tentang masa penyaluran bantuan langsung tunai BLT DD tahun 2020 di perpanjang 3 bulan, dengan rinxian tiga bulan pertama April, Mei dan Juni dengan besaran Bantuan BLT DD sebesar 600.000.00 perbulan per KK

Tiga bulan berikutnya Juli, Agustus dan September 2020, besaran bantuan BLT DD sebesar 300.000.00 perbulan per kepala keluarga penerima bantuan

Surat Keputusan Kepala Dinas PMD Kaur pada tanggal 8 Juli 2020 merujuk atas perubahan Peraturan Bupati Kaur Nomor 40/2020 tentang Dana Desa dan Peraturan Bupati Kaur Nomor 41/2020 tentang ADD.