Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Menghadiri Musyawarah Desa Tebat Kubu

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Menghadiri Musyawarah Desa Tebat Kubu

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna mewakili Kapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu , hadiri Musyawarah desa Khusus Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (17/01/24).

Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Hadir dalam kegiatan yaitu Sekcam Yuliani,S.Sos,M.Si beserta Jajarannya,  Bhabinkamtibmas Bripka Ninoy Aduha Putra, Kades Tebat Kubu Doni Agustian S.Pd.i., dan Perangkat, Ketua BPD Yandahari dan Anggota, Kadun 1 dan 2, Tenaga Ahli Joko Subagio, SP dan Pendamping Desa Serta Masyarakat Desa Tebat Kubu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., mengatakan, "musyawarah Khusus Desa tersebut dilaksanakan guna Menerima masukan atau menyerap aspirasi ataupun usulan dari Masyarakat Desa Tebat Kubu bagi yang akan menerima BLT DD Tahun 2024 serta Mendengarkan secara langsung Pertanggung Jawaban Penggunaan DD Tahun 2023 Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna," sebutnya.

"Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos,” Sebut Reno.