Berkas Dirwan Mahmud P21, Segera Disidangkan

Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan non aktif yang kini menjadi tersangka KPK
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan non aktif yang kini menjadi tersangka KPK

Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas tersangka Dirwan Mahmud P21. Dengan demikian, Dirwan Mahmud akan segera disidangkan. Selain Dirwan Mahmud, dua tersangka lainnya yakni Hendrati dan Nursilawati juga berkasnya dinyatakan P21. Berkas P21 telah ditandatangani oleh ketiga tersangka di KPK pada Selasa (28/8/2018). 

Usai menandatangani berkas P21, Dirwan Mahmud dan dua tersangka yang tak lain adalah istri dan keponakannya akan bersaksi di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan terdakwa Juhari alias Jukak. Juhari diketahui merupakan satu tersangka dalam kasus yang sama menjerat Dirwan Mahmud. 

Dirwan Mahmud tiba di Bengkulu Selasa sore dan akan memberikan kesaksian pada Rabu (29/8/2018) di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

KPK dalam OTT yang digelar 15 Mei 2018 lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka diduga terlibat suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Bengkulu Selatan. [Br]

NID Old
5712