Benarkah Pinjaman SMI  yang Berbunga Tidak Riba? 

Anugrah Wahyu
Anugrah Wahyu

POLEMIK rencana Pemerintah Kota (Pemkot) akan meminjam dana ke PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI) BUMN dibawa naungan Kementerian Keuangan terus mendapat perhatian publik. Ini lantaran pinjaman dana ke PT SMI yang berbunga menjadi tandatanya masyarakat apakah masuk dalam kategori riba atau tidak dalam ajaran Islam? 

Sejumlah ulama Bengkulu berpandangan terkait rencana Pemkot akan meminjam SMI tersebut, seperti dilansir Media Online Pedoman Bengkulu tanggal 26 Oktober 2018 dengan judul "Ketua MUI Bengkulu: Pinjaman ke PT SMI Mubah", dalam berita tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Zul Efendi, mengatakan, meski mengandung bunga, namun pinjaman oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bersifat mubah atau tidak berdosa dan tidak berpahala apabila dilakukan. “Kalau memang tidak ada sumber pinjaman yang bersifat syariah, maka pinjaman ke PT SMI menjadi mubah,” kata Zul Efendi saat diwawancara di Masjid Nurul Islam Anggut Bawah usai salat subuh berjamaah, Jumat (26/10/2018). 
Ia menjelaskan, kondisi yang sama berlaku untuk bunga kredit seperti pembelian motor, mobil, rumah, dan lain sebagainya. “Ini disebut sebagai kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah,” ungkapnya. Mengenai simpanan Kas Daerah (Kasda), Zul Efendi mengungkapkan, bilamana ada tempat penyimpanan syariah, maka Pemda mesti menyimpan Kasda di bank syariah. “Tapi kalau misalnya tidak ada tempat penyimpanan syariah, hukumnya kembali menjadi mubah,” ungkap Zul Efendi. 

Sementara Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Marjon pernah menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tetap akan melakukan peminjaman ke PT SMI untuk melakukan percepatan pembangunan. “Besarannya Rp. 250 miliar. Semua kelangkapan dan kajian sedang kita persiapkan. Sebelum pembahasan RAPBD 2019 bersama DPRD Kota Bengkulu kita harapkan sudah selesai,” ungkap Marjon. 

Marjon menjelaskan, semula rencana pinjaman ini sebesar Rp 500 miliar. Namun setelah melakukan kajian, pinjaman yang dibutuhkan hanya sebesar Rp 250 miliar. “Tujuan akhirnya nanti peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kita mau lakukan percepatan pembangunan. Kita ingin menata pasar-pasar. Studi kelayakan sedang kita persiapkan. Semua difokuskan untuk kemajuan daerah,” tegas Marjon. 

Selain itu Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof Dr Rohimin juga berpendapat seperti dilansir Media Online Pedoman Bengkulu tanggal 27 Oktober 2018 dengan judul berita “Soal Pinjaman PT SMI, Ini Kata Ketua MUI Provinsi”. Ia mengatakan bahwa semua bentuk peminjaman sah untuk dilakukan dan mengenai halal haramnya dilihat dari proses akadnya.
“Peminjaman itu boleh dilakukan oleh siapa saja dan dari mana saja. Tapi itu kita lihat juga proses akadnya,” jelas Prof Rohimin saat ditemui di Universitas Dehasen Bengkulu, Sabtu (27/10/2018). “Kita melihat bagaimana pengembaliannya itu nanti,” jelas Rohimin.
Dikatakan Ketua MUI yang telah menjabat dua periode ini, halal atau haramnya peminjaman itu akan terlihat pada akadnya. “Akad yang dibuat dan digunakan tersebut nantinya akan menentukan apakah peminjaman tersebut dihalalkan atau diharamkan. Nanti dapat kita lihat seperti apa poin-poin dalam akad peminjaman di situ,” jelasnya.

Sementara walaupun mendapat kritikan, tampaknya tak membuat gentar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk meminjam dana segar kepada perusahaan BUMN PT. Sarana Multi Infrastuktur (PT.SMI). Hal ini ditegaskan langsung Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, seperti dilansir Koran Harian Rakyat Bengkulu (RB) tanggal 31 Oktober 2018 dengan judul “Walikota Pastikan Tetap Ngutang ke SMI”.

 “SMI kita teruskan dan lanjut terus, karena SMI tidak ada persoalan. Sebab SMI itu adalah lahir dari anak kandung Republik Indonesia ini yaitu dari Kementerian Keuangan. Dan tujuannya adalah mulia, agar setiap daerah itu bisa melakukan percepatan pembangunan,” tegas Helmi.
 
Selain itu Helmi menambahkan, dengan peminjaman SMI tersebut tujuan agar pemerataan pembangunan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Karena jika hanya mengandalkan APBD normal, apalagi untuk Bengkulu agak lama masyarakat merasakan dampak pembangunan. Karena bila hanya dengan menggunakan APBD itu dalam pembangunan bertahap,” ungkapnya.

Meski Walikota H. Helmi Hasan SE memastikan akan tetap meminjam dana ke PT SMI. Justru menariknya lagi, yang pernah diberitakan sejumlah media baik cetak dan elektronik, Walikota Helmi mendorong agar Bank Bengkulu berganti baju menjadi Bank Syariah. Ia mengungkapkan, dari segi manfaat, dan keberkahan saat menaruh di Bank Bengkulu nantinya. Seperti halnya Janji Allah dalam Islam. Selain itu dengan keinginan pasar yang begitu kuat, ia nilai sekarang adalah momentum Bank Bengkulu “ganti baju”. “Karena dengan syariah pegawai akan lebih santun pelayanannya. Apalagi sekarang sedang berkembang syariah dimana-mana. Inilah yang akan kita coba dorong Bank Bengkulu bisa menjadi Bank Syariah,” kata Helmi seperti dilansir Harian Rakyat Bengkulu (17/10).  

Sedangkan dari kalangan DPRD Kota sampai saat ini masih belum memutuskan terkait rencana pinjaman ke PT SMI, bahkan dilansir dalam koran Harian Rakyat Bengkulu (RB) tanggal 1 November 2018, dengan judul “Pinjaman ke SMI ditangan Fraksi”, bahwa sejumlah 9 Fraksi DPRD Kota Bengkulu masih akan mengkaji lebih dalam lagi. Hal ini juga diungkapkan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Rena Anggraini. 

Ia mengatakan, rencana pinjaman dana ke PT SMI tersebut belum ada keputusan final dari DPRD kota. Sebab keputusan itu ada di masing-masing fraksi DPRD Kota. “Pemkot baru sebatas menyampaikan sementara terkait rencana pinjaman itu, jadi belum ada keputusan apapun. Sebab masing-masing fraksi masih akan mengkaji lagi, untuk kemudian diputuskan,” kata Rena.

Dalil-dalil Tentang Haramnya Bunga Pinjaman
Sementara dalil-dalil yang mengharamkan bunga diangkat dari Al-Qur’an, Hadits, atsar-atsar dari sahabat Nabi dan ijma’ seperti di situs www.wahdah islamiyah.com. Berikut perinciannya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”(QS. al-Baqarah(2): 278-279). 

Ayat ini menegaskan bagian yang berhak diambil oleh debitur atas kredit yang ia berikan, yaitu “ru’usu amwalikum”, pokok hartamu. Tidak lebih tidak kurang. Senada dengan ayat ini adalah hadits berikut: Dari Sulaiman bin Amr bin al-Ahwash, bapakku menceritakan kepada kami bahwa ia melaksanakan haji wada’ bersama Rasulullah. (Ketika berkhutbah, Nabi memulai dengan) memuji Allah lalu beliau memberi peringatan dan nasihat. Kemuadian beliau berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya semua riba pada masa jahiliyyah dibatalkan. Bagi kalian (hanya) uang pokok kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi”. 

Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah bersabda: “Tidak halal (melakukan transaksi ganda:) utang-piutang bersama jual-beli (pada satu waktu).  Alasan pelarangan ini, wallahu a’lam, adalah karena ketika seorang pedagang menawarkan barangnya kepada calon pembeli dan pada saat yang sama ia memberi pinjaman kepadanya, ia akan menaikkan harga barang untuk mendapatkan tambahan dari pinjaman yang ia berikan. dan ini adalah riba.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Barangsiapa yang memberi pinjaman, janganlah ia mempersyaratkan (keuntungan tertentu) selain pelunasan (uang pokoknya).” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang memberi piutang, janganlah ia mempersyaratkan (sesuatu) yang lebih dari piutangnya. Karena walaupun hanya segenggam makanan hewan (yang engkau ambil) maka ia adalah riba.

Para ulama Islam telah ijma’ (konsensus) mengenai haramnya bunga. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengungkapkan: “Telah sepakat para ulama bahwa kreditor, jika ia mempersyaratkan tambahan atas kredit yang ia berikan, sebagai sesuatu yang haram.” Dalam disertasinya, Dr. Umar al-Mutrik menghimpun sebelas pernyataan ulama, dari zaman yang berbeda-beda, yang melaporkan ijma’ ini. 

Demikianlah dalil-dalil mengenai haramnya bunga. Tidak terkecuali, tentu saja, termasuk di dalamnya. Semua dalil yang diangkat tadi berlaku umum dan universal, sebagaimana keumuman dan universalisme Islam itu sendiri.

Sampai di sini, mungkin kita sebagai masyarakat Kota Bengkulu masih mempertanyakan rencana pinjaman dana ke PT SMI yang berbunga tersebut, dengan dahlil untuk percepatan pembangunan. Apakah hukum riba ini juga berlaku untuk tambahan bunga atas pinjaman dana ke PT SMI tersebut? Setidaknya perlu diskusi publik untuk memecahkan persoalan ini.(**)

Penulis : Anugerah Wahyu, SH (Jurnalis Warga Kota)

NID Old
6720