Beli Sabu 19 Paket Rp 5 Juta, Warga BU Ditangkap Polresta Bengkulu

Polresta Bengkulu saat press release

Bengkulutoday.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, didampingi Kasatres Narkoba AKP Tomy Sahri dalam press releasenya di Mapolresta Bengkulu, Senin (5/6/2023), mengatakan, terduga pelaku adalah pria berinisial F (46) warga Jalan AK Gani Desa Gunung Agung Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Dijelaskannya, terduga pelaku ditangkap pada Kamis (1/6/2023) siang, saat berada di kosan di Jalan WR Supratman Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. 

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kita lakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan, kita dapati barang bukti 19 paket Narkoba jenis sabu yang dibalut Lakban didinding kosan. Dari pengakuan terduga pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang dengan membeli seharga Rp 5 juta," kata Kabag Ops.

Selain menangkap F, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip, 1 buah timbangan digital, 7 bungkus plastik klip bening dan 1 unit Hp merek Redmi.

Terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5  tahun  dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.