Bawa Sabu, Warga Tebing Rambutan Diamankan Polres Kaur

Terduga pelaku penyalaghunaan Narkoba

Bengkulutoday.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur berhasil mengamankan salah seorang warga atas nama Debby alias Ashen (40) asal Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Minggu (10/11/19), saat berada di Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. 

Kronologis penangkapan, pada Minggu siang, Sat Narkoba Polres Kaur menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba di wilayah hukum Polres Kaur. Setelah nendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu R Ginting, S,S.H, M.Si dan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kaur di bawah pimpinan Brigpol David langsung melakukan penyelidikan, tepat sekira pukul 15.30 WIB. Telah diamankan terduga pelaku yang bernama Debby Als Ashen Bin Efendy dan pada terduga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dalam plastik bening beserta 1 (satu) perangkat Alat hisap (bong).

Bong
 
"Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polres Kaur untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu R Ginting, S,SH. M.si

Sambung Kasat Narkoba, dari tangan Ashen berhasil diamankan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu)  perangkat alat hisap (bong) atas perbuatanya tersebut Ashen dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (fong)