Bawa Sabu 4 Ons, Pria Asal Aceh Ditangkap BNNP Bengkulu

Tersangka Narkoba diamankan BNNP Bengkulu
Tersangka Narkoba diamankan BNNP Bengkulu

Bengkulutoday.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan sabu seberat 4 ons dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2017. Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut masing-masing Tr dan Ra, keduanya warga  Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Untuk mengungkap sindikat jaringan tersebut, BNNP membutuhkan waktu setidaknya selama 3 bulan. Sedangkan salah satu penadah yang telah diciduk duluan adalah Ul. Ul dibekuk disalah satu hotel di Kota Bengkulu. Ul bertindak atas perintah jaringan narkoba dari Lapas Bengkulu di Bentiring.

"Kita mendapat informasi adanya jaringan narkoba dari China, modusnya narkoba tersebut dimasukkan kedalam kondom," terang kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Nugroho Aji dalam konferensi pers di kantor BNNP Bengkulu, Senin (11/9/2017).

BNNP juga bekerjasama dengan pihak Bandara Fatmawati Soekarno untuk mengungkap jaringan tersebut. "Dua orang kurir kita tangkap dengan barang bukti 4 ons sabu, dikemas dalam 8 bungkus dengan berat perbungkus 50 gram," papar Nugroho.

Ditambahkan Nugroho, jaringan narkoba tersebut dibawah kendali Kr, Kr bertindak sebagai pemodal sekaligus pemesan. Status Kr adalah Napi di Lapas Bengkulu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancamana 5 tahun penjara dan maksimum hukuman mati. (Rori Oktriyansah)

NID Old
3170