Baru Kenal 3 Bulan, Warga Bengkulu Tengah Setubuhi Gadis Bawah Umur 5 Kali

Kombes Pol Sudarno

Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com - Seorang pria inisial FI, warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan petugas unit PPA dan Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Bengkulu pada Rabu (15/7/2020) karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban gadis yang masih berusia dibawah umur.

Terduga pelaku diamankan petugas saat berada di gudang sawit yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. 

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH mengatakan, terduga pelaku diamankan atas laporan korban yang mengaku disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 2 minggu.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui ada indikasi perbuatannya disertai unsur bujuk rayu oleh terduga pelaku terhadap korban yang baru berkenalan selama 3 bulan tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga diketahui terduga pelaku melakukan aksi tersebut  pada malam hari disaat orang tua korban sedang tidur sehingga membuat terduga pelaku dengan leluasa berbuat tidak senonoh terhadap korban hingga akhirnya korban memberitahukan kepada kedua orang tuanya.

"Saat ini terduga pelaku telah kami amankan dan ditahan di rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan,”  jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas juga mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anak sebagai tindakan pencegahan.